Mengenal Pajak dan Kepatuhan Pajak Bagi Masyarakat
KKN UGM KALURAHAN DENGOK 24 Juli 2023 13:16:17 WIB
Apa Itu Pajak?
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang, baik oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang Perpajakan. Pajak yang dibayarkan oleh rakyat akan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Meskipun rakyat tidak mendapatkan imbalan secara langsung, pembayaran pajak dianggap sebagai bentuk partisipasi rakyat terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional yang nantinya juga akan kembali kepada rakyat.
Mengenal Sistem Perpajakan di Indonesia
Sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia menganut self-assessment system, yaitu wajib pajak (orang pribadi maupun badan) diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, serta membayar sendiri pajak yang terutang kepada negara. Pemungutan pajak di Indonesia berlandaskan asas keadilan (equality), yaitu pemungutan pajak disesuaikan dengan kemampuan/penghasilan dari wajib pajak yang bersifat tidak diskriminatif (membeda-bedakan).
Manfaat Membayar Pajak
Pembayaran pajak oleh rakyat secara rutin berkontribusi dalam:
- Pembangunan infrastruktur daerah, seperti jalan, jembatan, gedung sekolah, fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, dan sebagainya
- Peningkatan fasilitas transportasi umum
- Subsidi bahan makanan pokok dan subsidi bahan bakar
- Penyelenggaraan pemilu
Kepatuhan Pajak (Tax Compliance)
Kepatuhan pajak merupakan salah satu persoalan umum yang dihadapi oleh pemerintah. Berdasarkan data yang diperoleh dari website Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP), kepatuhan wajib pajak beberapa tahun ke belakang masih tergolong rendah. Kepatuhan pajak (tax compliance) merupakan suatu perilaku wajib pajak (orang pribadi maupun badan) untuk memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Kepatuhan pajak diukur melalui 2 indikator, yakni kepatuhan formal dan dan kepatuhan materiil. Kepatuhan formal merupakan suatu upaya wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan formal dalam Undang-Undang Perpajakan. Sementara itu, kepatuhan materiil merupakan upaya wajib pajak yang secara substantif memenuhi seluruh ketentuan materiil perpajakan (sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan). Dengan demikian, wajib pajak yang telah memenuhi kepatuhan formal berarti telah memenuhi kepatuhan materiil. Perbedaan antara kedua indikator tersebut dapat dilihat dari konteksnya, bahwa kepatuhan formal merupakan kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan, sementara kepatuhan materiil merupakan kepatuhan wajib pajak dalam hal yang lebih luas yang mencakup perhitungan, penghitungan, pembayaran, serta pelaporan.
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Tax Compliance di Indonesia
- Pengetahuan perpajakan
Tingkat pengetahuan pajak masyarakat yang memadai akan memudahkan wajib pajak (orang pribadi) untuk patuh pada peraturan perpajakan. Pengetahuan pajak dapat meliputi:
- Pengetahuan mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- pengetahuan mengenai sistem perpajakan
- pengetahuan mengenai fungsi pajak
Dengan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi akan memberikan keikhlasan masyarakat untuk patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Dengan pengetahuan masyarakat yang semakin baik, sikap masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan juga akan semakin baik melalui adanya sistem perpajakan yang dianggap adil. Kesadaran wajib pajak akan meningkat jika masyarakat memiliki persepsi yang baik akan manfaat pembayaran pajak.
- Sosialisasi terkait perpajakan
Kegiatan penyuluhan perpajakan memiliki peran dan andil yang cukup penting dalam mensosialisasikan pajak ke seluruh wajib pajak. Sosialisasi dapat digunakan sebagai salah satu media yang mampu membawa pesan moral terkait pentingnya pajak terhadap sumber penerimaan negara. Sosialisasi juga diharapkan mampu menggugah kesadaran wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak dalam rangka meningkatkan jumlah penerimaan negara.
- Peningkatan layanan sistem administrasi perpajakan
Modernisasi terhadap sistem administrasi dan proses bisnis, serta penegakan aturan dapat mendorong kenaikan kepatuhan wajib pajak. Fasilitas seperti e-registration, e-filing, e-form, e-SPT dan e-faktur, iKSWP diciptakan oleh Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. DJP telah memfasilitasi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing maupun e-form. E-filing dan e-form merupakan salah satu bentuk modernisasi sistem administrasi perpajakan yang dilakukan oleh DJP sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan penerapan sistem pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filling maupun e-form diharapkan wajib pajak tepat waktu dalam pelaporan maupun pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya. Pada tahun 2019, pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing maupun e-form mengalami kenaikan sebesar 23,68 persen dari tahun sebelumnya. Dengan meningkatnya jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT secara elektronik, diharapkan sejalan dengan naiknya kepatuhan wajib pajak.
Selain modernisasi sistem administrasi perpajakan, penegakan aturan juga diperlukan untuk mendorong wajib pajak beralih dari sistem pelaporan secara manual menjadi sistem pelaporan pajak secara elektronik. Terbitnya PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang perubahan atas PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) ikut berperan mendorong wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Peraturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang pernah melaporkan SPT (masa atau tahunan) secara elektronik maka wajib melaporkan SPT Tahunan secara elektronik untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 dan seterusnya.
- Sanksi pajak
Sanksi perpajakan merupakan salah satu jaminan bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan akan dipatuhi atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegahan agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.
- Kesadaran wajib pajak
Faktor internal yang membentuk perilaku kesadaran wajib pajak untuk patuh meliputi:
- persepsi wajib pajak
- tingkat pengetahuan dalam kesadaran membayar pajak
- kondisi keuangan wajib pajak
Strategi untuk Meningkatkan Tax Compliance
Salah satu strategi untuk meningkatkan tax compliance adalah penerapan program innovations in tax compliance (inovasi kepatuhan pajak). Program ini memiliki tiga pilar inti, yakni penegakan, fasilitasi, dan kepercayaan. Penegakan dapat berupa reformasi atau penguatan peraturan perpajakan yang berlaku. Fasilitasi dapat dilakukan dengan memodernisasi sistem administrasi perpajakan secara elektronik sehingga wajib pajak dapat mengefisienkan waktu antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk melaporkan SPT Tahunannya. Sementara itu, kepercayaan terhadap penggunaan hasil pajak dapat dibangun dengan pembuatan laporan hasil pajak yang bersifat akuntabel dan transparan bagi masyarakat.
Referensi:
Lubis, Ryskha Armayni dkk. 2019. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Lubuk Pakam. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Kontemporer. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/JAKK/article/view/4468/3987
Mardlo, Zidni Amaliah. 2018. Tiga Paradigma Membangun Kepercayaan Masyarakat terhadap DJP. Direktorat Jenderal Perpajakan. https://pajak.go.id/artikel/tiga-paradigma-membangun-kepercayaan-masyarakat-terhadap-djp
Mardlo, Zidni Amaliah. 2019. Mendongkrak Tax Compliance melalui Digitalisasi Sistem Administrasi Perpajakan. Direktorat Jenderal Perpajakan. https://www.pajak.go.id/id/artikel/mendongkrak-tax-compliance-melalui-digitalisasi-sistem-administrasi-perpajakan
The World Bank. 2022. Inovasi Kepatuhan Pajak. https://www.worldbank.org/en/topic/macroeconomics/brief/innovations-in-tax-compliance
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |