DISIPLIN

marsono_marsono 17 Oktober 2023 10:54:04 WIB


BERITA DAERAH
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
( Berita Resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul )
Nomor : 74 Tahun 2022

PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 73 TAHUN 2022
TENTANG
DISIPLIN PAMONG KALURAHAN DAN STAF PAMONG KALURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat perlu peningkatan kinerja pamong kalurahan
dan staf pamong kalurahan dalam melaksanakan tugas
penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
b. bahwa untuk mengukur kinerja dan mengatasi
permasalahan disiplin pamong kalurahan dan staf
pamong kalurahan diperlukan pengaturan disiplin bagi
pamong kalurahan dan staf pamong kalurahan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3)
dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan
Staf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Disiplin
Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan
dan Staf Pamong Kalurahan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5339);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang

Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 6573);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11
Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pamong Kalurahan dan Staf (Lembaran Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 11;
Tambahan Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
11);

5. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022
tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 11
tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pamong Kalurahan dan Staf (Berita Daerah kabupaten
Gunungkidul tahun 2022 Nomor 27);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG DISIPLIN PAMONG
KALURAHAN DAN STAF PAMONG KALURAHAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Disiplin Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan yang selanjutnya
disebut Disiplin adalah kesanggupan Pamong kalurahan dan staf pamong
kalurahan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang
ditentukan dalam Peraturan Bupati ini.
2. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pamong
kalurahan dan staf pamong kalurahan karena melanggar Disiplin.
3. Pamong Kalurahan yang selanjutnya disebut Pamong adalah sebutan
perangkat desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan unsur
staf yang membantu Lurah dalam penyelengaraan Pemerintah Kalurahan
yang terdiri dari unsur sekretariat, unsur pelaksana teknis dan unsur
pelaksana kewilayahan.
4. Staf Pamong Kalurahan yang selanjutnya disebut Staf adalah unsur staf
yang membantu melaksanakan tugas dan fungsi Carik, Kepala Urusan,
dan Pelaksana Teknis.
5. Lurah adalah sebutan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul
yakni pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas
dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan
melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6. Kalurahan adalah desa di wilayahDaerah Yogyakarta Istimewa yang
merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu oleh Pamongsebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
8. Hari adalah hari kerja.
9. Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun
di luar kantor.
10. Penghasilan Tetap adalah penerimaan sah yang diterima setiap bulan oleh
Lurah, Pamong yang ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Kalurahan.
11. Penghasilan adalah penerimaan sah yang diterima setiap bulan oleh Staf
yang ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kalurahan.
12. Alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan adalah cuti, izin dan
melaksanakan tugas kedinasan yang dibuktikan dengan surat tugas dari
Lurah.
13. Kapanewon adalah sebutan lain Kecamatan di wilayah Kabupaten
Gunungkidul.
14. Panewu adalah pemimpin Kapanewon.
15. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16. Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
17. Bupati adalah Bupati Gunungkidul.

BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Kewajiban
Pasal 2
Pamong dan Staf memiliki kewajiban meliputi :
a. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuhpengabdian, kejujuran,
kesadaran, dan tanggung jawab;
b. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,perilaku, ucapan,
dan tindakan kepada setiap orang, baikdi dalam maupun di luar
kedinasan;
c. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapatmengemukakan rahasia
jabatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi,
seseorang, dan/atau golongan;
e. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal
yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan
negara;
f. Masuk Kerja dan mentaati ketentuan jam kerja;
g. menggunakan dan memelihara barang milik Negara/Daerah/Kalurahan
dengan sebaik-baiknya; dan
h. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang
berwenang.

Bagian Kedua
(1) Pamong dilarang :
a. merugikan kepentingan umum;

Larangan
Pasal 3
b. membuat keputusan yang menguntungkan dirisendiri, anggota keluarga,
pihak lain, dan/ataugolongan tertentu;

c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/ataukewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap wargadan/atau golongan
masyarakat tertentu;

e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Kalurahan;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang,
barang,dan/atau jasa dari pihak lain yangdapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yangakan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan
Permusyawaratan Kalurahan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum,
pemilihan Kepala Daerah dan/atau pemilihan Lurah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) Hari berturut-turut tanpa
alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Melakukan tindakan meresahkan sekelompokmasyarakat Kalurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,meliputi :
a. melanggar norma agama;
b. melanggar norma kesusilaan;
c. melanggar norma kesopanan;
d. norma lain yang disepakati dan berlaku di masyarakat;dan/atau
e. melakukan tindakan yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan
ketertiban umum.

Pasal 4
(1) Staf dilarang :
a. merugikan kepentingan umum;

b. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/ataukewajibannya;
c. melakukan tindakan diskriminatif terhadap wargadan/atau golongan
masyarakat tertentu;
d. melakukan tindakan meresahkan sekelompokmasyarakat Kalurahan;
e. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang,
barang,dan/atau jasa dari pihak lain yangdapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yangakan dilakukannya;

f. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
g. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
h. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum,
pemilihan Kepala Daerah dan/atau pemilihan Lurah;dan/atau
i. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) Harisecara kumulatif dalam
1 (satu) tahun tanpa alasan yang jelas dan tidakdapat
dipertanggungjawabkan.
(2) Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Kalurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. melanggar norma agama;
b. melanggar norma kesusilaan;
c. melanggar norma kesopanan;
d. norma lain yang disepakati dan berlaku di masyarakat; dan/atau
e. melakukan tindakan yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan
ketertiban umum.

BAB III
HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Lurah berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin.
(2) Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan kepada
Pamong atauStaf yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4.

Bagian Kedua
Jenis Hukuman Disiplin
Pasal 6
Jenis hukuman disiplin terdiri atas :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara; dan
d. pemberhentian.
Bagian Ketiga
Tatacara Penjatuhan Hukuman Disiplin

Paragraf 1
Pelanggaran terhadap Kewajiban
Pasal 7
(1) Lurah memanggil secara tertulis Pamong dan/atau Staf yang diduga
melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga)
Hari sebelum pemeriksaan dilakukan.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Lurah dapat dibantu oleh Pamong.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan
terperiksa.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pamong
dan/atau Staf terbukti melanggar kewajiban, maka yang bersangkutan
dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan.

Pasal 8
(1) Apabila pada tanggal yang ditentukan pada surat panggilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang bersangkutan tidak hadir, maka
dilakukan pemanggilan kedua.
(2) Dalam hal Pamong atau Staf tidak hadir pada pemanggilan kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah menjatuhkan Hukuman
Disiplin berupa teguran lisan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang
ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

Pasal 9
(1) Apabila teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) atau
Pasal 8 ayat (2) tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 15 (lima belas)
Hari sejak teguran lisan ditetapkan, Lurah menjatuhkan Hukuman Disiplin
berupa teguran tertulis pertama.
(2) Apabila teguran tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak teguran
tertulis pertama ditetapkan, Lurah menjatuhkan Hukuman Disiplin berupa
teguran tertulis kedua.
(3) Apabila teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak teguran
tertulis kedua ditetapkan, Lurah menindaklanjuti proses pemberhentian
Pamong dan/atau Staf.

Paragraf 2
Pelanggaran terhadap Larangan

Pasal 10
(1) Dalam hal Pamong dan Staf yang diduga melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Lurah memanggil secara tertulis.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga)
Hari sebelum pemeriksaan dilakukan.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Lurah dapat dibantu oleh Pamong.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan
terperiksa.

Pasal 11
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4) Pamong atau Staf terbukti melanggar larangan, maka yang
bersangkutan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan dan/atau
teguran tertulis.
(2) Apabila pada tanggal yang ditentukan pada surat panggilan pertama yang
bersangkutan tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua.

Pasal 12
Dalam hal pamong atau Staf tidak hadir pada pemanggilan kedua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Lurah menjatuhkan Hukuman Disiplin
berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis berdasarkan alat bukti dan
keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

Pasal 13
(1) Pamong atau Staf yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dikenai Hukuman Disiplin berupa teguran lisan.
(2) Apabila Pamong atau staf tetap melakukan pelanggaran yang sama dalam
jangka waktu paling lama 15 (lima) Hari sejak ditetapkan, Lurah
menjatuhkan Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis pertama.
(3) Apabila Pamong atau staf tidak melaksanakan teguran tertulis pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 15
(lima) Hari sejak ditetapkan, Lurah menjatuhkan Hukuman Disiplin berupa
teguran tertulis kedua.
(4) Apabila Pamong atau Staf tidak melaksanakan teguran tertulis kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) Hari sejak ditetapkan, Lurah manjatuhkanhukuman disiplin
berupa pemberhentian sementara setelah berkonsultasi dengan Panewu.
(5) Apabila setelah jangka waktu 22 (dua puluh dua) Hari sejak pemberhentian
sementara disampaikan masih melakukan pelanggaran yang sama, Lurah
menindaklanjuti proses pemberhentian Pamong dan/atau Staf.

Pasal 14
Dalam hal Pamong atau Staf yang pernah dikenai hukuman disiplin atas
pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau
Pasal 4 mengulangi pelanggaran terhadap larangan yang sama, Lurah
melanjutkan penjatuhan hukuman disiplin berikutnya.

Pasal 15
(1) Dalam hal Pamong atau Staf ditahan karena menjalani proses penyelidikan
dan/ atau penyidikan oleh aparat penegak hukum paling singkat selama
60 (enam puluh) Hari berturut-turut, yang bersangkutan diberhentikan
sementara.
(2) Dalam hal Pamong atau Staf dijatuhi pidana penjara atau kurungan paling
singkat 60 (enam puluh) Hari berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, Lurah menjatuhkan hukuman disiplin
berupa pemberhentian tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.
(3) Dalam hal Pamong atau Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan tidak bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dikembalikan ke
jabatannya.



Pasal 16
(1) Dalam hal Pamong atau Staf akan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (4),
atau Pasal 15 ayat (1), atau pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (2) Lurah berkonsultasi secara tertulis
kepada Panewu.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan
fotocopy berita acara hasil pemeriksaan.
(3) Panewu memberikan tanggapan atas konsultasi dari Lurah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan rekomendasi berupa
persetujuan atau penolakan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah surat
konsultasi diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal rekomendasi Panewu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa persetujuan, Lurah menetapkan keputusan Lurah tentang
pemberhentian sementara atau pemberhentian.
(5) Dalam hal rekomendasi Panewu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa penolakan, harus disertai dengan alasan.

BAB IV
TIM PEMERIKSA
Pasal 17
(1) Lurah membentuk tim pemeriksa untuk jenis Hukuman Disiplin berupa
pemberhentian sementara atau pemberhentian.
(2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal
minimal berjumlah 3 (tiga) orang dan maksimal 7 (tujuh) orang.
(3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
a. Pamong;
b. lembaga kemasyarakatan; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
keputusan Lurah.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, timpemeriksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Lurah.
(6) Tugas tim pemeriksa :
a. mengumpulkan data-data pendukung dugaan pelanggaran disiplin.
b. melakukan pemeriksaan, pengkajian dan penilaian atas pelanggaran
disiplin yang dilakukan oleh Pamong atau staf;
c. membuat berita acara pemeriksaan dan melaporkan hasil
pemeriksaan kepada Lurah.
d. Melaporkan perkembangan dan hasil pelaksanaan tugas kepada
Lurah.

BAB V
UPAYA ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18

(1) Pamong atau Staf yang dijatuhi Hukuman Disiplin dapat mengajukan
upaya administratif.
(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Keberatan; atau
b. Banding Administratif
(3) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda
pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin, kecuali :
a. ditentukan lain dalam Undang-undang; dan/atau
b. menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Bagian Kedua
Keberatan
Pasal 19
(1) Pamong ataustaf yang mendapatkan Hukuman Disiplin dapat mengajukan
keberatan kepada Lurah.
(2) Pengajuan keberatan atas Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lama 21 (dua puluh satu) Hari
sejak diterimanya keputusan.
(3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Lurah
wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan keberatan.
(4) Lurah menyelesaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan diterima.
(5) Dalam hal Lurah tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.
(6) Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan
keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Lurah.
(7) Lurah wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan paling
lama 5 (lima) Hari setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
Bagian Ketiga
Banding Administratif
Pasal 20
(1) Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal19
ditolak, Pamong dapat mengajukan banding administratif.
(2) Pengajuan banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada Bupati paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak diterimanya keputusan Lurah atas keberatan.
(3) Sebelum mengambil keputusan Bupati dapat memanggil dan/atau meminta
keterangan dari Lurah, Pamong atau staf yang dijatuhi hukuman disiplin,
dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
(4) Bupati mengambil keputusan menerima atau menolak atas banding
administratif dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 21 (dua puluh
satu) Hari terhitung mulai tanggal diterimanya surat banding administratif.
(5) Penerimaan atau penolakan atas banding administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(6) Keputusan Bupati berupa penerimaan atas banding administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Lurah paling
lambat 7 (tujuh) Hari sejak ditetapkan.
(7) Keputusan Bupati berupa penolakan atas banding administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pamong yang
mengajukan banding administratif paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak
ditetapkan.

Pasal 21
(1) Dalam hal banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
dikabulkan, Lurah wajib menetapkan keputusan sesuai dengan
permohonan banding.
(2) Lurah menindaklanjuti keputusan banding sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari.
(3) Dalam hal Lurah tidak menindaklanjuti keputusan banding dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), banding dianggap
dikabulkan.
(4) Lurah wajib menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan
paling lama 5 (lima) Hari setelah berakhirnya tenggang waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 22
(1) Apabila banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) terhadap
Hukuman Disiplin berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian
dikabulkan,maka Pamong atau Staf yang bersangkutan diaktifkan
kembali dalam jabatannya, sepanjang yang bersangkutan belum purna
tugas.
(2) Apabila Pamong atau Staf yang bersangkutan diaktifkan kembali dalam
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah purna tugas, maka
yang dibersangkutan diberikan hak purna tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN PENDOKUMENTASIANKEPUTUSAN
HUKUMAN DISIPLIN

Pasal 23
Hukuman disiplin teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian
sementara dan pemberhentian, mulai berlaku sejak tanggal keputusan
ditetapkan.

Pasal 24
(1) Lurah mendokumentasikan keputusan Hukuman Disiplin.
(2) Keputusan Hukuman Disiplin yang didokumentasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan dalam
pembinaan Pamong atau Staf.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25
Contoh format surat panggilan, pembentukan tim pemeriksa, berita acara
pemeriksaan, dan keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, penjatuhan Hukuman Disiplin
kepada Pamong dan Staf yangsedang menjalani proses hukum dilaksanakan
berdasarkan ketentuan dalam peraturan Bupati ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2014 tentang Disiplin Pamong Kalurahan(Berita
Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 17) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku

Pasal 28
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupatiini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Gunungkidul.

Ditetapkan di Wonosari
Pada tanggal 1 November 2022
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd
Diundangkan di Wonosari
Padatanggal 1 November 2022
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd
SUNARYANTA
DRAJAD RUSWANDONO

BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2022 NOMOR 74.
LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 73 TAHUN 2022
TENTANG
DISIPLIN PAMONG KALURAHAN DAN
STAF PAMONG KALURAHAN

1. Contoh Format Surat Panggilan untuk Diperiksa




Kop Kalurahan

RAHASIA
SURAT PENGGILAN I/II /III *)
NOMOR :

Dengan ini diminta dengan hormat kehadiran Saudara :
Nama :
…………………………………………..
Jabatan : …………………………………………..

Untuk menghadap kepada :
Nama :
…………………………………………..
Jabatan : …………………………………………..

Pada :
Hari :
…………………………………………..
Tanggal :
…………………………………………..
Jam :
…………………………………………..
Tempat : …………………………………………..

Untuk diperiksa/dimintai keterangan*) sehubungan dengan dugaan
pelanggaran disiplin …………………………………………………..**)

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

……………, ………………………
Lurah……………..,

Tembusan dikirim kepada Yth. :
1. Panewu ………………..;
2. Ketua Bamuskal ………… .

……………………….
*) Coret yang tidak perlu
**) Tulislah pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh Pamong atau Staf yang
bersangkutan
2. Contoh Format Keputusan Lurah tentang Tim Pemeriksa

Kop Garuda

LURAH …… KAPANEWON…..
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
KEPUTUSAN LURAH ……………
NOMOR ……../KPTS/20…..
TENTANG
TIM PEMERIKSA DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN PAMONG KALURAHAN/
STAF PAMONG KALURAHAN

LURAH ……………,

Menimbang : a. bahwa sehubungan adanya dugaan pelanggaran disiplin
yang dilakukan oleh Saudara……........ jabatan………………..
perlu dilakukan pemeriksaan;
b. bahwa agar diperoleh bukti-bukti yang akurat dalam
pemeriksaan perlu dibentuk Tim Pemeriksa;


c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Lurah tentang Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin
Pamong Kalurahan/ Staf Pamong Kalurahan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 1950;

 

 


2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah terakhir dengan 11 Tahun 2014
tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa;
4. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor …… Tahun
2022tentang Disiplin Pamong Kalurahan/ Staf Pamong
Kalurahan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU

:
Tim Pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin Pamong
Kalurahan/Staf Pamong Kalurahan :

Nama : …………………………
Jabatan : …………………………

sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
adalah:
1. mengumpulkan data-data pendukung dugaan pelanggaran
disiplin;
2. melakukan pemeriksaan kepada Pamong Kalurahan/ Staf
Pamong Kalurahan yang diduga melakukan pelanggaran
disiplin; dan
3. membuatBerita Acara pemeriksaan dan melaporkan hasil
pemeriksaan kepada Lurah.
KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ………………….
pada tanggal ………………….
Tembusan Keputusan ini dikirim kepada Yth. :
1. Panewu………………..;
2. Ketua Bamuskal………… .

LURAH,


…………………………
3. Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan

Kop Kalurahan

RAHASIA
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
Pada hari ini………… tanggal…………. bulan …………… tahun…………. (ditulis
dengan huruf)kami/Tim Pemeriksa *) :
1. Nama : …………………………………………..
Jabatan : …………………………………………..

2. Nama : …………………………………………..
Jabatan : …………………………………………..
3. Dst….

berdasarkan wewenang yang ada pada kami, telah melakukan pemeriksaan
terhadap :
Nama : …………………………………………..
Jabatan : …………………………………………..

Karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal ……………….. angka………….. huruf………… Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor ………… Tahun 2022 tentang Disiplin Pamong Kalurahan
dan Staf Pamong Kalurahan.
Adapun hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut :
a) Pertanyaan :
……………………………………………………………………..
a). Jawaban : ……………………………………………………………………..

b) Pertanyaan :
……………………………………………………………………..
b). Jawaban : ……………………………………………………………………..
c) Dst.

Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
…………, …………………………
Yang diperiksa, Pejabat Pemeriksa/Tim Pemeriksa *)
Nama :
………………… 1. Nama : …………………
Jabatan :
………………… Jabatan : …………………
Tanda Tangan : ………………… Tanda Tangan : …………………


2. Nama :
…………………
Jabatan : …………………
Tanda Tangan : …………………

3. Dst. :
…………………
*) Coret yang tidak perlu
4. Contoh Format Keputusan Lurah Hukuman Disiplin Teguran Lisan

 

 




Kop Garuda

LURAH …… KAPANEWON…..
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
KEPUTUSAN LURAH ……………
NOMOR ……../KPTS/20…..
TENTANG
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TEGURAN LISAN … KEPADA SAUDARA
…………………. KALURAHAN ……… KAPANEWON ……..

Menimbang :
a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Saudara……………
telah terbukti melakukan perbuatan berupa………..………;




b. bahwa untuk menegakkan disiplin, sesuai dengan
ketentuan Pasal …. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor
… Tahun 2022 tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan
Staf Pamong Kalurahan, pelanggaran dimaksud dijatuhi
hukuman disiplin …………..;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Lurah tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Teguran
Tertulis … kepada Saudara ……………, ………………..
Kalurahan …………….., Kapanewon ………………;
Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;

 

 


2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah terakhir dengan 11 Tahun 2014
tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa;
4. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor …… Tahun 2022
tentang Disiplin Pamong Kalurahan/ Staf Pamong
Kalurahan;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KESATU : Menjatuhkan hukuman disiplin Teguran Lisan … kepada:

 


Nama : …………………………
Jabatan : …………………………
karena telah terbukti melakukan perbuatan melanggar
ketentuan Pasal ... huruf ... Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor …….. Tahun 2022.
KEDUA : Kepada Saudara …………….. diperintahkan untuk ……………
KETIGA : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di ………………….
pada tanggal ………………….
…………………………
Tembusan Keputusan ini dikirim kepada Yth. :
1. Panewu………………..;
2. Ketua Bamuskal………… .
LURAH,



5. Contoh Format Keputusan Hukuman Disiplin Teguran Tertulis


Kop Garuda

LURAH …… KAPANEWON…..
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
KEPUTUSAN LURAH ……………
NOMOR ……../KPTS/20…..
TENTANG
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TEGURAN TERTULIS … KEPADA SAUDARA
…………………. KALURAHAN ……… KAPANEWON ……..

Menimbang :
a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Saudara……………
telah terbukti melakukan perbuatan berupa………..………;
b. bahwa atas perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, Saudara ….. telah diberikan hukuman disiplin berupa
teguran lisan dengan Keputusan Lurah …. Nomor …..




c. bahwa untuk menegakkan disiplin, sesuai dengan
ketentuan Pasal …. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor
… Tahun 2022 tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan
Staf Pamong Kalurahan, pelanggaran dimaksud dijatuhi
Hukuman Disiplin Teguran Tertulis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Keputusan Lurah tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin
Teguran Tertulis … kepada Saudara ……, …….. Kalurahan
…………., Kapanewon …………;
Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;

 

 


2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah terakhir dengan 11 Tahun 2014
tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa;
4. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor … Tahun 2022
tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan Staf Pamong
Kalurahan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KESATU : Menjatuhkan hukuman disiplin Teguran Tertulis … kepada:

Nama : …………………………
Jabatan : …………………………


karena telah terbukti melakukan perbuatan melanggar
ketentuan Pasal ... huruf ... Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor …….. Tahun 2022.
KEDUA : Kepada Saudara …………….. diperintahkan untuk ……………
KETIGA : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Panewu………………..;
2. Ketua Bamuskal………… .

Ditetapkan di ………………….
pada tanggal ………………….
LURAH,

…………………………

6. Contoh Format Surat Panggilan untuk Menerima Keputusan Hukuman
Disiplin

Kop Kalurahan

Kepada
Yth. Saudara………………….
(sebutkan jabatannya)
di
………………………

RAHASIA

 

…....………, ………………………….
Dengan ini diminta kehadiran Saudara untuk menghadap kepada :
Nama :
…………………………………………..
Jabatan : …………………………………………..

pada :
Hari : …………………………………………..
Tanggal : …………………………………………..
Jam :
…………………………………………..
Tempat : …………………………………………..

Untuk menerima Keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin .

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
……………, ………………………

LURAH,
……………………….

Tembusan dikirim kepada Yth. :
1. Bupati Gunungkidul;
2. Panewu………………..;
3. Ketua Bamuskal………… .

 


BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd
SUNARYANTA

Dokumen Lampiran : Xxx


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung