Gender (PUG)
marsono_marsono 11 Februari 2025 21:49:27 WIB
Pengarusutamaan gender (PUG) adalah strategi pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender. PUG dilakukan dengan mengintegrasikan perspektif gender dalam berbagai kebijakan dan program.
Tujuan PUG
- Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk terlibat dalam pembangunan
- Memastikan semua lapisan masyarakat dapat terlibat dalam proses pembangunan
- Memanfaatkan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki dalam kebijakan dan program
- Memastikan perempuan memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan
Konsep PUG
- Konsep PUG pertama kali diperkenalkan pada Konferensi Dunia tentang Perempuan di Nairobi tahun 1985
- PUG sangat diperlukan dalam setiap tahap pembangunan, terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan
- PUG juga menawarkan kerangka definisi dasar dari konsep-konsep kunci, mengusulkan prinsip-prinsip aksi, dan menguraikan garis tanggung jawab dalam organisasi
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Fokus Penggunaan Dana Desa APBKal Dengok Tahun Anggaran 2026
- Pamong Kalurahan Dengok Laksanakan Upacara Peringatan Hari Jadi ke-271 DIY
- Perkal Dengok No 9 Tahun 2025 Tentang APBKal T.A 2026
- Perkal Dengok No 1 Tahun 2026 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2025
- Logo dan Tema Peringatan Hari Jadi Ke-271 DIY
- Sosialisasi Kamtibmas dan Peresmian Ambulans Desa di Kalurahan Dengok
- Rakor Puskesmas Playen II Bersama Kader Kesehatan Kalurahan Dengok Bahas BPJS, Stunting, dan Kesehat
















