Gender (PUG)
marsono_marsono 11 Februari 2025 21:49:27 WIB
Pengarusutamaan gender (PUG) adalah strategi pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender. PUG dilakukan dengan mengintegrasikan perspektif gender dalam berbagai kebijakan dan program.
Tujuan PUG
- Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk terlibat dalam pembangunan
- Memastikan semua lapisan masyarakat dapat terlibat dalam proses pembangunan
- Memanfaatkan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki dalam kebijakan dan program
- Memastikan perempuan memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan
Konsep PUG
- Konsep PUG pertama kali diperkenalkan pada Konferensi Dunia tentang Perempuan di Nairobi tahun 1985
- PUG sangat diperlukan dalam setiap tahap pembangunan, terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan
- PUG juga menawarkan kerangka definisi dasar dari konsep-konsep kunci, mengusulkan prinsip-prinsip aksi, dan menguraikan garis tanggung jawab dalam organisasi
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rakor Pemkal Dengok Bahas Kesiapan Program 2026 di Tengah Efisiensi Dana Desa
- Peringati Hari Desa Nasional 2026, Kalurahan Dengok Teguhkan Komitmen “Kalurahan Melayani”
- Pemkal Dengok Salurkan Bantuan Gizi Ibu Hamil Desember 2025
- Germas dan Launching Pustu Dengok Dihadiri Ratusan Warga, Wujudkan Layanan Kesehatan Lebih Dekat
- Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Desember 2025
- Pemkal Dengok Gelar Pelatihan Olahan Pangan Lokal untuk Perkuat UMKM
- Undang-Undang & Peraturan















