Asal mu asal Tunjangan Hari Raya

marsono_marsono 22 Mei 2019 22:21:16 WIB

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan para pegawai pemerintahan maupun swasta menjelang Lebaran, Natal, atau hari raya lainnya bagi agama lain. Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja mewajibkan perusahaan swasta membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

 

Tentunya bagi perusahaan yang lalai membayar THR akan dijatuhi sanksi. 

Bagaimana Sebenarnya asal muasal THR ini ?????

 

Tunjangan yang dibayarkan menjelang akhir bulan puasa ini muncul pertama kali di masa Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Dia politikus Partai Masyumi yang menjabat Perdana Menteri pada 27 April 1951 hingga 3 April 1952. Salah satu program kerja Kabinet Soekiman yang dilantik pada April 1951 itu adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kabinet Soekiman memutuskan memberikan tunjangan kepada para pamong pradja (kini PNS) menjelang hari raya. 

 

Ketika itu besarnya tunjangan yang dibayarkan kepada pegawai sebesar Rp 125 (USD 11) hingga Rp 200 (USD 17,5). Jika menggunakan kurs dolar dan rupiah sekarang setara dengan Rp 1,1 juta sampai Rp 1,75 juta. Selain THR dalam bentuk uang, kabinet Soekiman juga memberikan tunjangan dalam bentuk beras yang diberikan ke pegawai negeri sipil setiap bulannya.

 

Kebijakan Kabinet Soekiman memberikan THR bagi pamong pradja mendapat protes dari kalangan buruh. Mereka merasa sudah bekerja keras untuk membangkitkan perekonomian nasional namun sama sekali tak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan mogok kerja menuntut diberikan THR juga dari pemerintah. Aksi buruh itu bisa diredam oleh pemerintah. 

 

Selepas Kabinet Soekiman, tak ada referensi yang menjelaskan soal kebijakan THR tersebut. Namun Lukman menduga kebijakan tersebut terus dilakukan. Hal ini terbukti dengan masih adanya budaya THR hingga saat ini. 

 

Kebijakan memberikan THR bagi pegawai baru diatur pemerintah pada 1994. Saat itu pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. 

 

Pada tahun 2003 peraturan tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan. THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.

 

Pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja. 

 

 

Sumber : copas

salam THR

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung