Berita Desa

  • Pendaftaran Penduduk Yang Bertransmingrasi (SIAK 8)

    10 Maret 2020 22:36:27 WIB KKN UGM KALURAHAN DENGOK
    Pendaftaran Penduduk Yang Bertransmingrasi (SIAK 8)
    Pasal 15Persyaratan pelaporan pendaftaran penduduk yang akan bertransmigrasi meliputi :a. Surat Pengantar RT/RW;b. KK;c. KTP;d. Kartu Seleksi Calon Transmigran; dane. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan. Pasal 31(1) Setiap penduduk yang akan bertransmigrasi dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ..selengkapnya

  • Penerbitan Kartu tanda Penduduk (SIAK 7)

    10 Maret 2020 22:24:51 WIB KKN UGM KALURAHAN DENGOK
    Penerbitan Kartu tanda Penduduk (SIAK 7)
    Pasal 15(1) Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;c. Fotokopi : 1. KK; 2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk ..selengkapnya

  • Penerbitan Kartu Keluarga (SIAK 6)

    10 Maret 2020 22:23:49 WIB KKN UGM KALURAHAN DENGOK
    Penerbitan Kartu Keluarga (SIAK 6)
    Pasal 11(1) Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala desa/lurah dan camat.(2) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana.(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ..selengkapnya

  • Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (SIAK 5)

    10 Maret 2020 22:23:17 WIB KKN UGM KALURAHAN DENGOK
    Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (SIAK 5)
    Pasal 45Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan meliputi klasifikasi :a. Penduduk korban bencana alam;b. Penduduk korban bencana sosial;c. Orang terlantar; dand. Komunitas terpencil. Pasal 46(1) Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud ..selengkapnya

  • Pendaftaran Pindah Datang Penduduk (SIAK 4)

    10 Maret 2020 22:21:10 WIB KKN UGM KALURAHAN DENGOK
    Pendaftaran Pindah Datang Penduduk (SIAK 4)
    Pasal 21(1) Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.(2) Klasifikasi perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :a. dalam ..selengkapnya

  • Pendaftaran Pindah datang Orang Asing (SIAK 3)

    10 Maret 2020 22:17:03 WIB KKN UGM KALURAHAN DENGOK
    Pendaftaran Pindah datang Orang Asing (SIAK 3)
    Pasal 32 (1)  Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk. (2)  Klasifikasi ..selengkapnya

  • Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk (SIAK 2)

    10 Maret 2020 22:13:19 WIB KKN UGM KALURAHAN DENGOK
    Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk (SIAK 2)
    Pasal 4(1) Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat untuk dicatatkan biodatanya.(2) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki ..selengkapnya

  • Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu (SIAK 1)

    10 Maret 2020 21:53:17 WIB marsono_marsono
    Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu (SIAK 1)
    asal 98(1) Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pendaftaran penduduk dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat ..selengkapnya

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung